JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus narkoba, berinisial DBR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 22 Januari 2025, di rumah terpidana yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta memimpin tim dan berhasil mengamankan DBR, yang pada saat itu sedang berada di kediamannya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kasus yang melibatkan DBR sebagai bandar narkoba yang membawa 20 kilogram sabu dan 100 ribu butir ekstasi dari Kepulauan Riau ke Jakarta pada tahun 2012 silam.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan terpidana DBR sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika, tepatnya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram. Putusan tersebut tertuang dalam Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 696 K/Pid.Sus/2014.