JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penyetoran sebesar Rp 42.317.000.000,00 ke Kas Negara, dari hasil lelang barang bukti kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, uang tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti dari nikel dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi keputusan hukum atas perkara yang melibatkan terpidana Hendra Wijayanto.

“Penyetoran ini dilakukan di aula Kejati Sultra dan merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2024,” ujar Dody dalam siaran tertulisnya via whatsapp di Jakarta pada Kamis (23/1/2025).