ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, pelaku berinisial AL (40) warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

“AL diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Bunga (9), warga Kecamatan Peudawa,” ungkap Kasat Reskrim, Jum’at, (24/01/2025).