MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing SH menyampaikan apresiasinya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Direktorat Reserse Siber, atas penanganan maksimal laporan tindak pidana pencemaran nama baik .

Seperti pada kasus seorang warga Medan bernama Putri Purwanto (24), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putri melaporkan, akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan Instastory.