KOTA BEKASI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kelurahan Sumur Batu yang telah tertunda selama empat tahun dikarenakan masih dalam proses dari Media ke Elektronik.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dicky Rizal Samsir Alam, menyatakan bahwa BPN siap membantu masyarakat. Namun, proses ini masih menunggu pemenuhan pemberkasan administrasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Pada prinsipnya kami sangat siap, untuk membantu masyarakat guna menjamin kepastian hukum terhadap tanahnya. Sebab, kami BPN masih menunggu Disperkimtan terkait berkas-berkas yang akan disampaikan,” kata Dicky, di kantor BPN, Jumat (31/01/2025).