JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu, yang menggunakan proyek anggaran sebesar Rp4.350.000.000,- pada tahun anggaran 2022.

Demikianlah hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nur Winardi SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nazamuddin SH, MH, dalam keterangan persnya, pada Senin (3/2/2025).

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan ini adalah S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan MCK Individual. Lalu MRD, pelaksana kegiatan pembangunan MCK dan HU, direksi pada kegiatan tersebut.

Kasus Posisi


Nur Winardi menyatakan pada tahun 2022, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu merencanakan pembangunan 105 unit MCK Individual yang tersebar di 21 desa di wilayah tersebut. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas sanitasi bagi 105 Kepala Keluarga (KK), dengan anggaran sebesar Rp4.200.000.000, untuk pembangunan MCK.

“Namun, meski anggaran telah cair sepenuhnya sebesar Rp4.197.403.901,-, hingga berakhirnya masa kontrak pada Desember 2022, tidak ada satupun unit MCK yang selesai dikerjakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3.635.001.177,” ujarnya

Berdasarkan hal tersebut ketiga tersangka disangkaan pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang juga telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari 57 saksi dan 4 ahli. Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp182.454.000,- yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Penahanan ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pulau Taliabu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan benar sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Amri)