MEDAN – Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan kekerasan dengan korban JS(30), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 27/01 lalu.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat , didampingi oleh Wakapolsek Sunggal Kompol Philip Antonio Purba mengatakan, bahwa kejadian itu awalnya saat pelaku dan korban berjanji akan bertemu di SPBU jalan Sunggal, Medan.
Kemudian, pelaku dan temannya menjemput korban lalu di bawa ke jalan Amal Medan,disana teman pelaku mencekik korban,lalu di sekap di dalam Mobil. Setelah mengambil hartanya, “korban di turunkan di dekat Kantor Satlantas Tanjung Morawa,” ujar Kapolsek, Senin (03/02/2025).
Dari laporan korban, maka Polisi menangkap pelaku AL(30) dan AS(34) di sebuah rumah kosong di jalan Plamboyan Raya, Medan.
Kapolsek mengatakan bahwa kedua pelaku melawan petugas saat ditangkap, hingga petugas melakukan tindakan dengan menembak kaki tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam Pidana dengan hukuman dua belas tahun penjara,” tegas Kapolsek. ( eko)