JAKARTA – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terkait kegaduhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 lalu.

Organisasi profesi hakim ini menegaskan bahwa gangguan terhadap jalannya persidangan tidak hanya menghambat proses peradilan, tetapi juga mencoreng citra dan integritas lembaga peradilan yang merupakan pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum IKAHI Dr. H. Yasardin, SH, M.Hum, menegaskan bahwa independensi peradilan adalah prinsip dasar dalam sistem hukum negara. Tindakan intimidasi, intervensi, serta premanisme yang mengganggu jalannya peradilan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip ini.