TIGARAKSA – Tim Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang bergerak cepat dan kembali menahan seorang tersangka beninisial WA. Kerena sehari sebelumnya juga telah menahan tersangka AI dan HK, pada Kamis (13/2/2025).
Ketiga tersangka ini ditahan karena perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Tangerang.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra, S.H., M.H menyatakan penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan tersangka WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
“Tersangka WA di persangkakan telah melakukan tindak pidana Korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” ujar Doni via Whatsapp pada Kamis (13/2/2025).
Menurut Doni tersangka WA diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan.
“Tersangka WA langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Doni tersangka WA bersama-sama dengan tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah). (Amri)