JAKARTA – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA ) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital”. Dalam acara ini dihadiri oleh puluhan awak media dan dua narasumbernya dari kalangan praktisi hukum muda yang bertalenta dari Universitas Jayabaya, Sabtu (15/2/2024).
Dalam sambutannya Ketua FORSIMEMA Syamsul Bahri menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kwalitas dan pengetahuan wartawan hukum, khususnya anggota FORSIMEMA terkait peran Mahkamah Agung untuk mewujudkan keadilan hukum di era digital.
“Saya berharap diskusi ini dapat meningkatkan kwalitas kita sebagai wartawan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peran Mahkamah Agung dan bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” ujarnya.
Dalam diskusi ini, Syamsul, berharap kepada para petinggi MA bisa mengontrol dan pengawasannya lebih ketat lagi kepada kinerja bawahannya prihal proses administrasi setelah majelis hakimnya sudah tayang di info Perkara, Putusan Perkara sampai Salinan Perkara di kirim ke Pengadilan sesuai PERMA.
Karena para pencari keadilan umumnya, banyak terkendala dan rentan juga ketidakpuasan pelayanan di putusan perkara dan sering terlambat di terimanya salinan putusan pada waktunya, dengan ketentuan waktu berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dan sering terjadi di MA tingkat Kasasi juga Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau proses hukum serta Administrasi di tingkat Pertama (PN) dan Tingkat banding (PT) pelayanan sudah lebih bagus dan puas, kata masyarakat pencari keadilan. Semua itu tidak terlepas dari peran media dalam mengedukasi kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum yang sebenarnya,” ucapnya.
Tekait hal itu, nara sumber dalam diskusi ini, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, mengatakan bahwa Mahkamah Agung bukan hanya sekadar institusi Hukum, tetapi juga diwakili oleh para hakim ahli Hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, khususnya bagi masyarakat pencari keadilan.
“Mahkamah Agung membawahi semua pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, PA dan Pengadilan Tinggi, peran penting dalam pemberikan pemahaman hukum di negeri kita Indonesia harus mengutamakan hati nurani, kode etik Hakim untuk menciptakan keadilan di dalam masyarakat,” tegasnya.
Dalam diskusi ini juga diungkapkan pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, saat memutus perkara baik pidana maupun perdata, termasuk di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online.
“Keadilan tidak akan mempengaruhi Proses Hukum, meskipun sidang dilakukan secara daring atau online. Asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya,” tandasnya.
Sementara, nara sumber lainnya Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., menyampaikan bahwa keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda.
“Keadilan hukum di era digital memerlukan pemahaman yang lebih baik tentang teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum,” imbuhnya.
Sedangkan Budi S.S, Pimred/Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang Bagaimana peran Sinergitas Mahkamah Agung bersama Awak Media dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.
“Mahkamah Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bekerja sama dengan media dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang keadilan hukum,” pungkasnya. (Amri)