SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) pada tahun 2017 hingga 2020, pada Senin (11/2/2025) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan lima orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial WM (mantan Direktur Operasional BKS), RW (Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS), DR, ADG (Anggota Dewan Pengawas Perusda BKS), dan DM (mantan Direktur Perusda BKS).

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pembuktian dalam penyidikan perkara yang melibatkan tersangka IGS dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Toni dalam siaran pers via whatsapp, Sabtu (15/2/2025)

Toni menambahkan sehari sebelumnya, pada 10 Februari 2025, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti (BB) berupa sertifikat hak milik (SHM) dan bidang tanah yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini.


“Barang bukti yang disita antara lain berupa 24 bundel sertifikat tanah dengan rincian 23 bidang tanah di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terdaftar atas nama sejumlah individu,” terangnya.

Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan melengkapi berkas perkara dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga kasus ini selesai.

Toni menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menegakkan hukum terkait pengelolaan keuangan di perusahaan daerah yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Amri)

Loading