JAKARTA – Setelah permohonan Praperadilan tidak diterima, Sekertaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/2/2025).
“Benar, bahwa hari ini telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto, dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Humas PN Dr H. Djuyamto SH MH dalam siaran persnya pada Senin (17/2/2025).
Menurut Djuyamto permohonan tersebut telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.
Selain itu lanjutnya, dengan register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.
“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” pungkas Djuyamto. (Amri)