JAKARTA – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, dibawah komando Kajari Nur Winardi telah menahan dua orang tersangka berinisial S selaku PPK dan MR terkait dugaan korupsi pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 pada Senin (17/2/2025)

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin menyatakan bahwa tim penyidik Kejari Pulau Taliabu juga telah melakukan pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan, telah menetapkan MR sebagai tersangka. dan penetapan tersangka MR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : TAP – 40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta pada Senin (17/2/2025).

 

Setelah diperiksa sebagai tersangka, kata Nazamuddin kemudian kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.


Adapun peran tersangka MR, sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun, pada tahun 2022 telah diminta oleh tersangka S untuk mencari tiga perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah untuk mengerjakan MCK Individual tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu.

Selanjutnya tersangka MR membawa tiga perusahaan yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous dan setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing Rekening perusahaan tersebut, kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik uang dari tiga perusahaan dan kemudian uang tersebut di masukan kedalam Rekening PT. DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dari Rekening PT. DSM dan diserahkan kepada tersangka S. (Amri)

Loading