JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada Senin (24/2/2025)

JAM Pidsus Febrie Ardiansyah menyatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang selama periode 2015 hingga 2022. Adapun enam saksi yang diperiksa ini adalah:

1. TNM, Kepala UPTD KPHP Rambat Manduyung (Kabupaten Bangka Barat).
2. RSW, Kepala UPTD KPHP Bubus Panca (Kabupaten Bangka).
3. BT, Kepala UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin (Kabupaten Bangka).
4. AH, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan (Kabupaten Bangka Tengah).
5. FHR, Kepala UPTD KPHP Mutai Palas (Kabupaten Bangka Selatan).
6. HND, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau (Kabupaten Belitung).