JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menahan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp193,7 triliun.

Demikianlah hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

“Penyidikan ini dimulai setelah tim berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik. Berdasarkan bukti tersebut, pihak penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar.