JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp565,3 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai 2016, pada Selasa (25/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkembangan kasus yang melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Dr. Harli, penyidik menindaklanjuti perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Januari 2025, terhadap 9 tersangka yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan importasi gula Kristal Mentah (GKM). Tersangka utama dalam kasus ini adalah Tersangka TTL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.