JAKARTA – Terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan, seorang warga negara asing (WNA) asal Iran, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengendalian 1.608 butir ekstasi dari penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

Penuntut umum, Pratama Hadi, menyatakan bahwa Afzali terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan fakta bahwa Afzali merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dihukum seumur hidup dalam kasus narkotika.

Dalam tuntutannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan seorang residivis perkara Narkotika sesuai dengan putusan PN Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2023. Terdakwa mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Terdakwa berbelit-belit di persidangan.