JAKARTA – Untuk mengungkap terang suatu perkara, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 samapi 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH, MH, dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada hari Senin, 17 Maret sampai Selasa, 18 Maret 2025, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

“Sebanyak tujuh saksi yang terdiri dari pejabat Kominfo serta pihak-pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS telah diperiksa dalam proses ini,” ujarnya.