JAKARTA – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dule Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada 20 Februari 2025 lalu.

Menurut Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian laporan tersebut sudah diteruskan ke Kejari Tolitoli untuk ditindaklanjuti. “Laporannya sudah diteruskan ke Kejari Tolitoli untuk di tindaklanjuti,” ujar Sofian singkat saat di konfirmasi wartawan via whatsapp pada Selasa (18/3/2025).

Seperti yang diketahui, sebelumnya dalam laporan yang dilayangkan LAKRI pada 20 Februari 2025 lalu, ditandatangani Hernald A. Loho selaku Direktur Bidang intelijen dan investigasi. Menurutnya sehubungan dengan adanya Indikasi atau dugaan penyalahgunaan bantuan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Diule Kecamatan Tolitoll Utara, Kabupaten Tolitoli dengan uraian permasalahan sebagai berikut.