JAKARTA – Dalam keterangan Persnya pada Maret 2025, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan melalui pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika. Pada pemusnahan kedua di tahun 2025 ini, BNN memusnahkan sebanyak 122.643,96 gram sabu, 726.686,49 gram ganja, dan 4.700 butir ekstasi, setelah sebelumnya dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium, dengan rincian sabu 288,81 gram, ganja 4.668,57 gram, dan ekstasi 14 butir. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 30 orang tersangka. Adapun rincian dari keduabelas kasus barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut:

1. Petugas BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Udara

Petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 Kg sabu dari jaringan Lombok-Batam, pada Rabu (29/1). Penyelundupan narkotika melalui jalur udara tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa oleh tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok. Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian. Selanjutnya tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan oleh petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.