JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) berhasil melaksanakan lelang saham hasil sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Demikianlah hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, MHum., dengan menjelaskan bahwa lelang tersebut berlangsung, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, pada Kamis, (20/3/2025).

Menurut Harli pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui e-Auction, yang dapat diakses oleh peserta lelang melalui alamat lelang.go.id. Lelang berlangsung tanpa kehadiran fisik peserta dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, sesuai dengan waktu server.