PANCUR BATU – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dan pemberatan pada Pelaku DA(23) pada Minggu (23/03/2025) lalu.

Febrin Oloan Ambarita sebagai korban mengatakan Kronologi kejadian tersebut bahwa pada awalnya korban melihat pintu rumahnya sudah terbuka dalam keadaan Rusak pada Selasa (18/03/2025).
Setelah memeriksa, korban mendapati Uang dan perhiasan yang di simpan dalam lemari ternyata Hilang.

Kapolsek Pancur Batu Kompol H Djanuarsa SH menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Tiga juta Delapan ratus empat puluh ribu rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Pancur Batu.


“Setelah menerima laporan korban tersebut maka kami langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.

Dalam kejadian itu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo Karo SH bersama Personel memimpin langsung dan berhasil mengamankan Pelaku DA (23) di jalan jamin Ginting Lau Cih , Medan Tuntungan, Sumatera Utara.

Dari hasil interogasi pada pelaku bahwa awalnya pelaku masuk rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dengan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu belakang rumah.

“Pelaku mengambil Uang tunai sebesar satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah serta sebuah Cincin berwarna putih bermata Berlian yang di simpan dalam lemari korban,” jelas Kompol H Djanuarsa.

Saat ini pelaku DA serta barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu.

“Pelaku serta barang bukti telah kami amankan dan pelaku terancam pasal 363 KUHP. Kami akan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada warga agar tetap waspada dan apabila ada melihat maupun mengalami tindak kriminal agar segera melaporkan ke Polisi.(eko)

Loading