JAKARTA – Mencari bukti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH, Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2025,” ujar Dody, SH, dalam keterangan tertulisnya.