JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLBEE) dan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit tanah dan bangunan milik Drs. Tony Budiman, pada Rabu (9/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menyatakan, eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Budiman.

“Tanah dan bangunan yang disita terletak di jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas mencapai 300 meter persegi,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/2025).