JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah melimpahkan perkara dan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT. Duta Palma Group, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/4/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting SH, MH, dalam perkara ini, beberapa perusahaan dari Duta Palma Group ditetapkan sebagai terdakwa korporasi, di antaranya PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, dan PT. Kencana Amal Tani, yang diwakili oleh pengurus/kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.
“PT. Asset Pacific (sebelumnya PT. Darmex Pacific) juga menjadi bagian dari perkara ini, dengan Surya Darmadi bertindak sebagai kuasa hukum perusahaan,” ujar Bani dalam siaran persnya.