JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka lagi, yang sehari sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi (suap) penanganan perkara korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Ketiga tersangka tersebut adalah ABS (hakim karier), AM (hakim ad hoc), dan DJU (hakim karier). Ketiganya disangka menerima uang suap agar memutus perkara tiga korporasi minyak goreng dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Senin (14/4/2025).

Menurut Harli, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Sabtu, 12 April 2025.