JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. MA menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus, sepanjang itu tertangkap tangan. Karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” ujar Juru Bicara MA, Prof. Dr Yanto saat konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Prof Yanto juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berjalan terkait kasus tersebut. MA juga memastikan bahwa hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.