JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. MA menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua PN Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus, sepanjang itu tertangkap tangan. Karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” ujar Juru Bicara MA, Prof. Dr Yanto saat konferensi pers di Gedung Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Prof Yanto juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berjalan terkait kasus tersebut. MA juga memastikan bahwa hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Jika nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka mereka akan diberhentikan secara permanen,” tegasnya.
Yanto mengatakan bahwa putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus kini sudah dalam proses kasasi sejak 27 Maret 2025.
“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, sambung Prof. Yanto, MA telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim di empat lingkungan peradilan.
Tak hanya itu, Badan Pengawasan MA juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, serta kepatuhan hakim dan aparatur peradilan terhadap kode etik dan pedoman perilaku, khususnya di wilayah hukum DKI Jakarta.
Sebagai langkah reformasi, menurut Prof Yanto MA akan mempercepat penerapan aplikasi Smart Majelis, yakni sistem penunjukan majelis hakim berbasis teknologi robotik yang sebelumnya telah digunakan di tingkat MA.
“MA segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan banding sebagaimana yang telah diterapkan di MA, untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkasnya. (Amri)