JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) telah menerima dan melaksanakan proses pelimpahan Tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat perusahaan eksportir, PT Dunia Alam Lestari (PT. DAL).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa proses ini dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Kejari Jakarta Utara.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemalsuan dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 411579 tanggal 8 Desember 2024 atas nama PT Dunia Alam Lestari.