TOLITOLI – Seorang Kepala Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli berinisial DM resmi ditahan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Senin (21 April/4/2025). Penahanan yang dilakukan terkait Kasus Koropsi ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negri Tolitoli melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tolitoli Sugandi.SH kepada awak media mengatakan, dari hasil pemeriksaan seluruh berkas perkara dinyatakan sudah lengkap untuk menunggu Proses sidang di Kantor Pengadilan Negeri Tolitoli.
“Penahanan mulai hari Senin Tanggal 21 April 2025.Selama 20 Hari Kedepan di Rutan Kelas 2 B di Tambun. Kepala Desa Pagaitan DM dijerat dengan Undang Undang Pada Pasal 2 Ayat 1.jo.Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi, Subsidair pada Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang Undang yang sama,” jelas Kasie Intel.
“Total kerugian negara dari dana APBD Desa Pagaitan dari Tahun 2022 Hingga 2024 mencapai Rp.417.014.899, hal ini diakibatkan sejumlah proyek yang ada di Desa Banyak bermasalah,” pungkasnya.
Terlihat didalam poto, Kepala Desa Dengan Menggunakan Rompi Tahanan
Dikawal oleh anggota Polisi bersama security Kejaksaan Negeri Tolitoli menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tolitoli. (arg).