ACEH TIMUR – Pemerhati sosial adat bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur menegaskan pentingnya pelaksanaan penyelesaian 18 perkara adat di tingkat gampong (desa-red) sesuai Qanun (Perda-red) Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf, mengajak dinas dan lembaga terkait untuk aktif menjalankan mekanisme penyelesaian perkara adat yang telah diatur. Ia menekankan bahwa penyelesaian di tingkat gampong mampu mengurangi beban biaya masyarakat dan menghindari proses panjang di pengadilan.

“Kita berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, dapat mendukung penyelesaian perkara adat ini. Penyelesaian di gampong bisa menghindari biaya besar ke pengadilan, menghapus dendam di masyarakat, dan memperkuat ikatan sosial,” ujar Abdul Manaf.


Menurutnya, implementasi Qanun Aceh ini sangat penting untuk menjaga nilai-nilai adat Aceh agar tidak hilang atau mati suri di tengah masyarakat modern.

Dalam kesempatan yang sama, pemerhati sosial adat Hendrika Saputra, didampingi T Saiful juga mengingatkan pentingnya keberlanjutan pelaksanaan penyelesaian perkara adat tersebut dan implementasi dilapangan.

“Jangan sampai mekanisme 18 perkara adat ini hanya ada di atas kertas. Kita harus hidupkan, laksanakan, dan terus kita jaga agar budaya penyelesaian secara adat tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh,” tegas Hendrika.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan berbagai perselisihan kecil dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dan pendekatan keadilan restoratif. Adapun 18 jenis perkara adat yang dimaksud meliputi:

1. Perselisihan rumah tangga

2. Sengketa keluarga terkait faraidh

3. Perselisihan antarwarga

4. Khalwat meusum

5. Perselisihan hak milik

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan)

7. Perselisihan harta sehareukat

8. Pencurian ringan

9. Pencurian ternak peliharaan

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

14. Pembakaran hutan dalam skala kecil

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik

16. Pencemaran lingkungan skala ringan

17. Ancaman (tergantung jenis ancaman)

18. Perselisihan lain yang melanggar adat istiadat

 

Dengan pelaksanaan yang konsisten, diharapkan gampong-gampong di Aceh dan khususnya Aceh Timur dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan pelestarian adat Aceh di tengah arus modernisasi,(@ R-74).

Loading