JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan yang telah menghindari hukum selama satu dekade.

“Terpidana atas nama SM Hasan Saman diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).

Menurut Syahron, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur mendeteksi keberadaan buronan pada Senin, 5 Mei 2025. Tim segera bergerak menuju Kota Semarang dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi strategis seperti Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga larut malam.


Meskipun belum membuahkan hasil di hari pertama, pencarian dilanjutkan pada keesokan harinya.

“Akhirnya, pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.35 WIB, SM Hasan Saman berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Lempongsari II, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,” jelasnya.

Lebih lanjut Syahron mengungkapkan berselang satu jam kemudian, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses hukum.

SM Hasan Saman merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Utara sejak 2015.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya..

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan para buronan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. (Amri)

Loading