KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi Kamis 15 Mai 2025 malam, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol, bersama unsur TNI, Polri dan Kecamatan Jatiasih, Sabtu (17/05/25).

Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,M.Si dan Camat Jatiasih Ashari, ST.,MM memimpin langsung operasi yustisi tersebut dengan adanya aduan dari warga terkait penjualan minuman keras atau beralkohol juga berdampak terjadi tindakan yang meresahkan serta tauran dikalangan remaja.

“Kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat, terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi penyebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Serta sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi.

Sumber PPID Satpol PP Kota Bekasi, merilis
operasi yustisi tersebut tim berhasil mendapatkan sebanyak kurang lebih 173 botol minuman keras dari 16 toko yang tidak berizin barang tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja untuk diamankan.

“Dalam gabungan operasi yustisi berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jl. Swatantra IV Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako satpol-pp kota bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol,” tutup Karto.

(Fth/Adv/Uung)

Loading