SAMARINDA – Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan upaya paksa, yakni penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (26/5/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih tiga jam ini, dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA. Alamatnya di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON.
“Dari hasil penggeledahan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait dengan perkara yang ditangani. Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Toni dalam siaran tertulisnya pada Selasa (27/5/2025).
KASUS POSISI
Menurut Toni pada tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Kemudian lembaga DBON Kaltim mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.100 Milyar. Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, oleh Lembaga DBON dana hibah sebesar Rp. 100 Milyar tersebut dibagi kepada delapan lembaga/badan olahraga.
“Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku,” ungkap Toni seraya menyatakan bahwa tujuan dilakukannya penggeledahan, untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP. (Amri)