KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dibawah komando Syaifullah kembali mewujukan penegakan hukum humanis, dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada dua tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan pada Selasa (27/5/2025).
Dalam RJ ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH MH didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Gusti Rai Adriani, S.H. beserta jaksa Fasilitator, dengan melakukan ekspose secara virtual bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) diwakilkan oleh Asisten Intelijen sebagai Plh, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beserta jajaran.
Syaifullah menyatakan bahwa RJ ini dilakukan secara virtual untuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tersangka I berinisial HH dan Tersangka II berinisial NK. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal Pertama: 170 Ayat 1 KUHP, dan Kedua: Pasal 351 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Bahwa hasil dari ekspose tersebut telah disetujui pengusulan restorative justice perkara pidana umum oleh Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative,” ujar Syaifullah via whatsapp pada Rabu (28/5/2025).
Juru Damai
Sehari sebelumnya, Kajari Karawang Syaifullah juga telah berhasil meneguhkan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum humanis, dengan menempatkan diri sebagai juru damai bagi para pihak yang berperkara. Hal ini dilakukannya demi hadirnya silaturahmi dan harmonisasi ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Pengakuan atas kesalahan yang dilakukan pelaku, menyampaikan permohonan ampun dan maaf. Keduanya saling memaafkan antara korban dan pelaku. Itulah hakekat sebenarnya penerapan Keadilan Restoratif yang kita lakukan di Karawang ini,” ujarnya.
Menurut Syaifullah dalam pertemuan mediasi antara korban dan pelaku ini, terkait penanganan perkara Pasal 480 KUHP, tetang penadahan. Mediasi tersebut berlangsung di Rumah Restorative Justice Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, pada Senin 26 Mei 2025.
”Kejari Karawang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penadahan melalui mekanisme mediasi dan damai antara tersangka dan korban. Selanjutnya, kita akan usulkan perkara pidana ini agar dapat dihentikan penuntutannya, dan semoga pimpinan dapat mempertimbangkan untuk usulan penghentian perkara ini,” ucapnya.
Lebih lanjut Syaifullah mengungkapkan bahwa tersangka OS sebelumnya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP terkait kasus penadahan. Dalam forum mediasi yang dihadiri oleh tersangka, korban, tokoh masyarakat, serta penyidik dari kepolisian, OS mengakui perbuatannya secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
“Setelah mendengarkan penjelasan serta melihat itikad baik dari tersangka, korban menyatakan kesediaannya untuk memberikan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan ke proses pengadilan,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, kata Syaifullah Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice, selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dan memperoleh persetujuan dari semua pihak terkait. (Amri)