BERAU – Titi Persada, salah seorang pengajar di TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beroperasi sejak Oktober 2020, meminta perhatian dari pemerintah setempat terkait honorarium yang diterima tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, TPA di Kampung Teluk Semanting memiliki lebih dari 40 peserta didik, namun honor yang diterima Titi dan rekan-rekannya jauh dari harapan.

Berdasarkan surat dari Bupati Berau Nomor: 150/57/DPMK-lV yang ditetapkan pada 11 Januari 2024, disebutkan bahwa lembaga pendidikan yang memiliki lebih dari 40 murid berhak menerima honor sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Namun, Titi mengungkapkan bahwa selama ini ia hanya menerima sebesar Rp 3.000.000 per bulan, sepenuhnya bertentangan dengan nominal yang seharusnya diterima. Bukti slip honor yang diterima untuk bulan Juli hingga September 2024 mendukung pernyataan tersebut.

“Ini sangat disayangkan, karena selama ini kami tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari Pemerintah Kampung Teluk Semanting tentang kebijakan honor ini,” ungkap Titi.

Kontroversi semakin dalam ketika diketahui bahwa dalam SK Pengajar yang diterbitkan, terdapat lima nama pengajar, termasuk Titi. Namun, honor yang diserahkan hanya menyangkut empat orang, sementara ibu Mashudah, yang namanya tercantum dalam SK, tidak pernah menerima honor.

Titi Persada dan rekan-rekannya sangat berharap agar Pemerintah Kampung Teluk Semanting segera memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Terutama terkait hak-hak pengajar TPA yang belum terpenuhi, agar ke depan transparansi dalam pengelolaan honorarium berjalan lebih baik.

Sementara bendahara kampung Fajar Hadanil saat di konfirmasi mengatakan bahwa sistem laporan masih menggunakan Laporan lama dari pengurus TPA untuk pencairan gaji.

“Kami ingin kejelasan, agar semua pengajar mendapatkan hak kami,” harap Titi dengan harapan bahwa suara mereka akan didengar.

Andi Risman

Loading