JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono secara resmi membuka kegiatan Kick Off Meeting Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 secara virtual, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Pelaksanaan evaluasi SPIP Terintegrasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal. Dalam instruksi tersebut, SPIP dan Manajemen Risiko ditetapkan sebagai dua dari 25 indeksasi utama yang wajib diterapkan seluruh satuan kerja Kejaksaan, sebagai bagian dari penerapan sistem pengendalian internal berbasis three lines of defense.

“Evaluasi SPIP Terintegrasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan Kejaksaan RI yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Rudi Margono dalam sambutannya.

Rudi menjelaskan bahwa SPIP Terintegrasi akan diukur melalui tiga indikator utama, yaitu:
– Maturitas SPIP, untuk menilai kematangan sistem pengendalian dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dan kepatuhan hukum;
– Manajemen Risiko Indeks (MRI), sebagai ukuran efektivitas pengelolaan risiko di lingkungan Kejaksaan;
– Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), yang menjadi tolok ukur sejauh mana organisasi mampu mencegah dan mengendalikan risiko korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 per 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung telah menyusun strategi pencapaian kinerja secara sistematis. Namun, evaluasi juga mencatat bahwa sistem pengendalian yang ada belum sepenuhnya efektif dalam memastikan tercapainya tujuan organisasi secara optimal.

Dalam arahannya, Rudi menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai momentum memperkuat budaya kepatuhan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan integritas di setiap lini organisasi Kejaksaan.

Kegiatan evaluasi ini akan melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan secara aktif, serta mendorong perbaikan berkelanjutan dan sinergi internal dalam membangun sistem pengawasan yang responsif terhadap berbagai potensi risiko.

Dengan pelaksanaan SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas kinerja aparat penegak hukum dalam melayani masyarakat. (Amri)

Loading