PALU – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria asal Parigi Moutong inisial A, ditangkap aparat gabungan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Utara. Penangkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh anggota Polsek Palu Barat dan ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Palu Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto total 76,43 gram, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu, sebuah tas kecil hitam, dan satu unit HP Oppo A18.

Kapolsek Tawaeli (eks Palu Utara), IPTU Zulham Abdillah, S.Sos., yang menerima informasi awal dan memimpin tindakan penangkapan, menyatakan:

“Kami segera bergerak setelah informasi awal menguat. Terduga pelaku ditangkap di pinggir jalan Kayu Malue dengan barang bukti yang cukup signifikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., dalam keterangannya mengungkapkan: bahwa dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Fadel yang saat ini masih kami telusuri jejaknya. Pelaku mengaku hendak menggunakan dan juga menjual kembali barang haram tersebut.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas sinergi antarunit yang terjalin.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan saja. Jaringan di baliknya sedang kami kejar. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polsek dan Satresnarkoba sangat efektif,” tegasnya.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Jamal)

Loading