ACEH SINGKIL – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Malam Hari.
Strategi Penangkapan ini telah disusun rapi Oleh tim Opsnal Polres Aceh Singkil dengan adanya peredaran gelap narkotika di Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Senin (29 April 2024).
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tempat dan orang yang di curigai di aera Blok 100 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo, Tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial SD (47) Pria kelahiran Provinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil dan AW (31) yang merupakan penduduk Desa Blok 18 Kecamatan Gunung Meriah.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil AKP Mahdian Siregar, menyampaikan Kronologis penangkapan ini, dimana Kronologisnya dimulai dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kecamatan Gunung Meriah. “Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil yang menerima Laporan tersebut menyusun strategi dengan matang langsung terjun KTP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka,” ujarnya.
“Setelah lama memantau sekira Pukul 21.00 Wib pelaku AW(31) hendak melakukan transaksi dengan tim Polres Aceh Singkil yang melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli yang ingin bertransaksi dan pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan,” tambah Kasat Narkoba.
Kemudian, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas Kepolisian menggeledah Pelaku dan menemukan 2 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,55 gram dan 1 buah Kaca Pirex, Tak hanya itu petugas Kepolisian juga menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa ia baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama dengan Saudara SD(47) selanjutnya Petugas Kepolisian ke perumahan PT. Socfindo dimana pelaku SD(47) tinggal sesampai di tempat petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Setelah dilakukan penangkapan Kedua Pria dan barang bukti tersebut diringkus Oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil dan Dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Mahdian.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, yang Menerima Laporan Adanya Penangkapan Penyalahgunaan Narkotika ini Sangat mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Hal itu untuk mencegah kerusakan Pada Lingkungan dan Generasi Muda Di Aceh Singkil.
(IsmaiL)