banner 728x250

Nurwahni Ajak PTPS Lapor Jika Temukan Dugaan Politik Uang Saat Kampanye

BANTAENG – Nurwahni selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng mewanti-wanti agar PTPS jeli mengawasi potensi kampanye maupun serangan fajar pada tiga hari menjelang hari H pencoblosan.

Menurutnya, pada H-3 pencoblosan itu adalah masa tenang, jangan sampai di ciderai oleh kegiatan yang melanggar aturan penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nurwahni selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat (HP2H) saat membawakan materi di Peningkatan Kapasitas PTPS Se -Kecamatan Bantaeng yang berlangsung di aula Bhayangkari Kelurahan Tappajeng, Kecamatan Bantaeng. Minggu (4/2).

Dalam kegiatan tersebut, dibekali tata cara pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 yang kurang menghitung hari.

Untuk lebih memahami cara kerja pengawasan terhadap tugas yang dilakukan, dimana pengawasan tersebut harus koordinasi bersama KPPS setempat dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

Ia tidak menampik akan terjadi serangan fajar atau money politik di masa tenang seperti Pemilu 2019 lalu. Namun, ia berharap hal ini tidak terjadi pada Pemilu 2024 ini, ujarnya.

“Soal money politics, itu kerja dari PTPS dan PKD untuk mengawasi pergerakan kandidat calon legislatif,” kata dia.

PTPS harus berani melaporkan dan menindaklanjuti setiap ada kejadian money politik di lapangan.

Dari pemilu ke pemilu money politik tentu menjadi tantangan Bawaslu tersendiri untuk bisa memastikan bahwa jajaran dibawah yaitu Pengawas TPS, Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan bisa melakukan pencegahan dan pengawasan seefektif mungkin.

Walaupun potensinya pasti ada, karena memang money politik masuk ke dalam dimensi sosial politik budaya berdasarkan hasil dari evaluasi Pemilu 2019,” ucapnya.

“Kalau PTPS menemukan dugaan money politik di lapangan, maka segera berkoordinasi dengan Panwas Kelurahan, langsung ditindak lanjuti oleh Panwas Kecamatan. Pelanggaran money politik masuk ke ranah pidana pemilu,” ujarnya.

Sementara itu dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Secara sederhana, definisi politik uang atau yang sering disebut money politics adalah praktik pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya dalam pemilu.

Nurwahni mengimbau kepada ratusan PTPS yang sudah dilantik agar memahami setiap detail aturan pemilihan. Sehingga tidak sampai terjadi kesalahpahaman baik dengan KPPS, saksi parpol, hingga pemilih atau masyarakat.

’’Karena sekarang menggunakan sistem pelaporan berbasis digital baik Sirekap oleh KPPS maupun Siwaslu oleh PTPS, maka perlu dicermati satu sama lain agar tidak terjadi selisih,’’ pungkasnya. (ta)

error: Content is protected !!
banner 728x250